Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Istilah negara sudah digunakan sejak zaman dahulu, misalnya pada zaman Yunani Kuno. Aristoteles (384 - 322 SM) dalam buku Politica sudah mulai merumuskan pengertian negara. Saat itu, istilah polis diartikan sebagai negara kota yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh. Selain itu, Plato, guru Aristoteles melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan mendoorng mereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan. Contoh nyata dari bentuk polis adalah Sparta dan Athena yang pada saat itu sudah mengenal pemerintahan dengan sistem "demokrasi langsung".

Secara etimologis, istilah "negara" muncul dari terjemahan bahasa asing staat (Belanda, Jerman) dan state (Inggris). Kata staat maupun state berakar dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, atau menempatkan. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjuk pada tegak dan tetap. Sementara itu, Nicholo Machiavelli memperkenalkan istila la stato dalam buku II Principe. Ia mengartikan negara sebagai kekuasaan yang mengajarkan bagaimana raja memerintah dengan sebaik-baiknya.

Kata "negara" yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta nagari atau nagara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Nama-nama yang memakai kata negara biasanya hanya khusus untuk kepala negara atau orang-orang tertentu yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal ini sudah dipraktikkan pada masa Kerajaan Majapahit pada abad XIV, seperti telah tertulis dalam buku "Negara Kertagama" karangan Mpu Prapanca (1365). Dalam buku tersebut, digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati unsur musyawarah. Di samping itu, digambarkan pula hubungan antara Majapahit dengan negara-negara tetangga serta hubungan antardaerah dalam wilayah kekuasaan Majapahit.

Berdasarkan hal tersebut, banyak istilah yang digunakan untuk negara. Berikut ini akan dijelaskan beberapa pengertian negara yang dikemukakan beberapa ahli kenegaraan.

1. Prof. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup, dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.

2. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

3. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

4. George Jellineck
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediaman di wilayah tertentu.

5. George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesa dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal.

6. Mr. Kranenburg
Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

7. Roger F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengandalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

8. Prof. R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

9. Prof. M. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).

10. Jean Bodin
Negara adalah suatu persektuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.

11. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.

12. Woodrow Wilson
Negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.

13. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya itu mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara merupakan:

1. Organisasi kekuasaan yang teratur.
2. Organisasi yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan memonopoli.
3. Suatu organisasi untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat.
4. Persekutuan yang mempunyai wilayah tertentu dan yang dilengkapi dengan alat perlengakapan negara.

Semoga bermanfaat.

*) Disadur dari buku pelajaran Kewarganegaraan kelas I SMA karya Aim Abdul Karim, hal. 5-7.

1 Komentar untuk "Pengertian Negara Menurut Para Ahli"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel