Kedudukan Pancasila dalam Negara Indonesia

Adapun kedudukan pancasila dalam Negara Republik Indonesia (RI) adalah sebagai berikut:

1. Sebagai dasar negara, berarti pancasila digunakan untuk mengatur kehidupan negara. Pancasila sebagai dasar negara dapat kita simpulkan dari pembukaan UUD 1945 alenia 4 yang mengatakan "maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Selain itu, dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 sebagai pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4 mengatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah Dasar Negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita dan digunakan untuk mengatur penyelenggaraan negara. Untuk menghindari terulangnya berbagai tindakan penyimpangan dari Pancasila dan UUD 1945 maka Pancasila digunakan sebagai asas (dasar) kenegaraan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978. Pancasila merupakan asas untuk berorganisasi dalam masyarakat Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.

2. Sebagai pandangan hidup, yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam.

3. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, berarti Pancasila memberi corak yang khas bagi bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila mungkin saja dimiliki oleh bangsa-bangsa di dunia ini, tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

4. Sebagai tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu suatu masyarakat adil dan makmur, merata materil, dan spiritual.

Kedudukan Pancasila dalam Negara Indonesia

5. Sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, berarti Pancasila disetujui oleh wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah proklamasi. Disetujui karena digali dari nilai luhur budaya bangsa yang sesuai kepribadian bangsa dan lebih teruji kebenarannya.

6. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, artinya Pancasila menjadi sumber segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia atau segala peraturan perundangan yang berlaku di negara kita, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sumber segala sumber diatur dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 maka seiring adanya reformasi Tap MPR tersebut di atas dicabut dengan ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 dinyatakan:
a). Pancasila sebagai filsafat bangsa adalah Pancasila diterima oleh semua golongan masyarakat Indonesia sehingga dapat mempersatukan berbagai paham dan golongan dari keanekaragaman bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila mengikat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
b). Pancasila sebagai ideologi nasional adalah keseluruhan pandangan sila-sila keyakinan dan nilai bangsa Indonesia yang perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

*) Kutipan langsung dari Bahan Ajar Pendidikan Pancasila h. 2-3, karya Dr. Sri Rahayu Pudjiastuti, M.Pd. dan Drs. Pakijo.

29 Komentar untuk "Kedudukan Pancasila dalam Negara Indonesia"

  1. terima kasih banyak..
    sangat membantu untuk mengerjakan peer :D

    BalasHapus
  2. keren nih blog nya
    arigatou gozaimasu

    BalasHapus
  3. Thanks bnget yaap artikelnya.. Jadi bisa jawab soal Pkn nih ^^.hihi semngat trus ya, jgn brhnti brkarya . ^_^

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hehehe... Insya Allah akan tetap semangat ^_^

      Hapus
  4. mantaf nih blognya, kembngkan terus

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasih gan... Insya Allah akan dikembangkan terus ^^

      Hapus
  5. Makasyii . Sngt membantu bgtt .. soalnya aku buat home work .. :-D
    Thanks before

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. thanks ya, sangat bermanfaat untuk mengerjakan tugas di sekolah :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya sama-sama gan... Semoga bermanfaat ya...

      Hapus
  8. thanks ya tugas sekolah terbantu niih:)

    BalasHapus
  9. Ini diposting pada tanggal bulan tahun brpa ya? Kebutuhan makalah,tolong min

    BalasHapus
  10. Sudah lama gan... Perkiraan bulan maret tahun 2013.

    BalasHapus
  11. bagus manfaat banget niih blognyaaaa..

    BalasHapus
  12. Mantap dah blog zuwaily ini sangat bermanfaat

    BalasHapus
  13. Balasan
    1. Ini tugas kuliah saya yang saya langsung kutip menjadi tulisan di blog ya... ;)

      Hapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel