Tujuan Pendidikan Nasional
29.3.13
4 Komentar
Sebagaimana diketahui bahwa semua lembaga pendidikan formal yang ada di wilayah negara kita diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional bersumber dari falsafah negara dan bangsa Indonesia. Falsafah merupakan suatu sistem nilai yang dianut, suatu pandangan hidup bangsa. Apa yang dianggap benar dan diyakini sebagai suatu nilai yang dapat mengantarkan bangsa Indonesia menuju persatuan nasional. Oleh karenanya, Pancasila merupakan dasar dan cita-cita yang ingin dicapai dalam membina generasi muda melalui lembaga-lembaga pendidikan formal.
Pada Bab II Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kemampuan lulusan suatu jenjang pendidikan berdasarkan tujuan pendidikan nasional dapat dikelompokkan menjadi tiga:
1. Aspek pengetahuan (kognitif), meliputi berilmu dan cakap.
2. Aspek keterampilan (psikomotor), meliputi kreatif.
3. Aspek sikap (afektif), meliputi beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, mandiri, dan demokratis.
Tujuan pendidikan nasional ini harus tercermin pada perencanaan pembelajaran pada semua jenjang pendidikan, sehingga dapat mengembangkan potensi siswa secara optimal menjadi kemampuan untuk hidup di masyarakat dan ikut mensejahterakan masyarakat. Siswa yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang baik mampu mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Jika dikaji lebih jauh makna dari tujuan pendidikan nasional itu masih bersifat umum. Keumuman itu sendiri seringkali membawa kekaburan dalam pelaksanaan. Di sini patut dipertanyakan, apa maksud dengan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa. Pengetahuan, keterampilan, dan sikap apa yang patut dimiliki manusia pembangunan yang berpancasila itu. Bagaimana mengembangkan potensi siswa. Manusia yang beriman dan bertakwa itu seperti apa. Demokrasi macam apa ingin ditanamkan, bagaimana upaya mengembangkan kreativitas, kemandirian, kecakapan, apa dimaksud dengan akhlak mulia dan berilmu. Dan bagaiman perwujudan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pertanyaan-pertanyaan di atas hanya sekedar contoh bagaimana dalamnya makna tujuan pendidikan di atas, juga bagaimana kaburnya pengertian yang terkandung di dalamnya. Untuk itu perlu dilakukan penjabaran yang lebih terperinci sehingga menjadi lebih jelas.
Ilustrasi bersumber dari Google |
Mengenai tujuan pendidikan nasional, jelaslah bahwa sumber dan acuannya adalah Pancasila. Sebagaimana diketahui bahwa rumusan resmi Pancasila adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila di atas adalah rumusan resmi yang berlaku. Persoalan kita adalah apakah rumusan Pancasila yang masih bersifat umum itu dapat ditafsirkan sekehendak kita masing-masing. Jika dapat, tentu akan muncul sejumlah tafsiran yang beraneka ragam. Masing-masing pihak penafsir tentu akan mempertahankan dan menganggap bahwa tafsiran yang diberikannya itu benar. Ini tentu membawa dampak terhadap pelaksanaan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan. Termasuk dampaknya akan nyata dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dengan adanya tafsiran resmi Pancasila yang dijadikan acuan terjabar dari landasan pendidikan Pancasila, masalah kita mengenai tujuan pendidikan nasional belum selesai sampai di situ. Kita perlu membuat kajian lebih dalam tentang makna tujuan itu sehingga dapat diwujudkan dalam praktek penyelenggaraan pendidikan. Jabaran tujuan itu menghasilkan rumusan-rumusan tujuan yang lebih khusus lagi, menyangkut setiap sekolah dan perencanaan pembelajaran yang dilaksanakan. Oleh karena itu, sebagai arah dan hasil belajar yang diharapkan bersumber dari tujuan pendidikan nasional terdapatlah rumusan tujuan sekolah dan tujuan pembelajaran.
*) Kutipan langsung dari Buku Perencanaan Pembelajaran karya Drs. Lukmanul Hakim M.Pd., hal. 92-93
nice blog, thanks for ur info... brother
BalasHapusTujuan pendidikan nasional yang disebutkan diatas memang bagus, tetapi bagaimana dengan pelaksanaannya saat ini?
BalasHapusMahril Hasugian, SE. Lebih jelas lagi, tujuan pendidikan itu dijabarkan oleh UNESCO ; 1. Learning to do, 2. Learning to life together, 3. Learning to be
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus